Bentuk Negara
Bentuk
Negara berdasarkan teori negara terbagi atas dua bagian, yaitu :
A.)Negara Kesatuan (Unitarisme)
B.)Negara Serikat (Federasi)
Bentuk Pemerintahan
Bentuk
Pemerintahan berdasarkan bentuk negara, yaitu :
A.)Negara Kesatuan (Unitarisme) :
Sentralisasi & Desentralisasi
B.)Negara Serikat (Federasi) : Presidensial & Parlmenter
A.)Negara
Kesatuan (Unitarisme)
Pengertian
Negara Kesatuan yaitu merupakan bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan
satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah yang ada
didalam negaranya. Pada umumnya, negara ini hanya memiliki satu Konstitusi yang
berlaku dan satu Bendera Negaranya.
Ciri
– ciri Negara Kesatuan adalah Sebagai Berikut :
1.) Negara telah mengakui dirinya berdaulat dan
merdeka
2.) Terdapat pemerintah pusat yang memiliki
kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar atau adanya satu pemerintahan pusat
yang
memegang seluruh kekuasaan pemerintah
3.) Terdapat satu konsitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
4.) Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
5.)Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh
pemerintah pusat.
memegang seluruh kekuasaan pemerintah
3.) Terdapat satu konsitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
4.) Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
5.)Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh
pemerintah pusat.
Contoh
Negara Kesatuan, yaitu :
Indonesia, Brunei, Papua Nugini, Timor timur,
Thailand, Laos, Kamboja, Vietnam, Jepang, Filipina & Lain-lain.
Bentuk
Pemerintahan Negara Kesatuan :
1.)Sentralisasi
Sentralisasi adalah
bentuk pemerintahan dimana pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada
pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan
prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan. Atau
dengan kata lain, dalam sistem sentralisasi, seluruh persoalan negara diatur
dan diurus oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakannya.
2.)Desentralisasi
Desentralisasi adalah
bentuk pemerintahan dimana penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan
prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan. Dengan
adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Atau
dengan kata lain, dalam sistem desentralisasi pemerintah daerah diberi
kewenangan untuk mengurus daerahnya.
B.)Negara
Serikat (Federasi)
Pengertian
Negara Serikat yaitu merupakan bentuk negara merupakan gabungan dari beberapa
negara bagian yang menjadi negara berdaulat. Sedangkan negara bagian tidak
memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki
kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai
dengan konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga
bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara
pusat(federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa
kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan
telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan
negara bagian.
Ciri
– ciri Negara Serikat adalah Sebagai Berikut :
1.) Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat,
namun kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian.
2.) Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
3.) Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
4.) Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
5.) Kepala Negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
2.) Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
3.) Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
4.) Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
5.) Kepala Negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
Contoh
Negara Serikat, yaitu :
Amerika Serikat, Australia, Swiss, India, Jerman,
Brasil, Malaysia, Kanada, Meksiko, Irlandia, Skotlandia, Islandia, Selandia
Baru & Lain-lain.
Bentuk
Pemeritahan Negara Serikat :
1.)Presidensial
Presidensial
adalah bentuk pemerintahan yang merupakan sistem
pemerintahan negara di mana kekuasan eksekutif dipilih
melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legisatif. Dalam
sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat
dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun
masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.
2.)Parlementer
Parlementer
adalah bentuk pemerintahan dengan sebuah sistem pemerintahan di mana
parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini
parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan
parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan
semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, di
mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang
perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam
presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam
sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.
No comments:
Post a Comment