Thursday, 14 August 2014

Bentuk Negara & Pemerintahan yang sesuai UUD 1945 (PKn)

Bentuk Negara
       Bentuk Negara berdasarkan teori negara terbagi atas dua bagian, yaitu :
A.)Negara Kesatuan (Unitarisme)
B.)Negara Serikat   (Federasi)

Bentuk Pemerintahan
               Bentuk Pemerintahan berdasarkan bentuk negara, yaitu :
A.)Negara Kesatuan (Unitarisme)  : Sentralisasi & Desentralisasi
B.)Negara Serikat   (Federasi)     : Presidensial & Parlmenter

A.)Negara Kesatuan (Unitarisme)
Pengertian Negara Kesatuan yaitu merupakan bentuk negara yang merdeka dan berdaulat dengan satu pemerintah pusat yang berkuasa dan mengatur seluruh daerah yang ada didalam negaranya. Pada umumnya, negara ini hanya memiliki satu Konstitusi yang berlaku dan satu Bendera Negaranya.
                  Ciri – ciri Negara Kesatuan adalah Sebagai Berikut                  :
1.) Negara telah mengakui dirinya berdaulat dan merdeka
2.) Terdapat pemerintah pusat yang memiliki kedaulatan baik ke dalam maupun ke luar atau adanya satu pemerintahan pusat yang
memegang seluruh kekuasaan pemerintah
3.) Terdapat satu konsitusi yang berlaku untuk seluruh wilayah negara.
4.) Adanya seorang kepala negara atau kepala pemerintahan untuk seluruh rakyat.
5.)Kekuasaan pemerintahan bisa diselenggarakan dan dikendalikan oleh
pemerintah pusat.

                           Contoh Negara Kesatuan, yaitu :
Indonesia, Brunei, Papua Nugini, Timor timur, Thailand, Laos, Kamboja, Vietnam, Jepang, Filipina & Lain-lain.
                       Bentuk Pemerintahan Negara Kesatuan :
1.)Sentralisasi
Sentralisasi adalah bentuk pemerintahan dimana pengaturan kewenangan dari pemerintah daerah kepada pemerintah pusat untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan. Atau dengan kata lain, dalam sistem sentralisasi, seluruh persoalan negara diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah hanya melaksanakannya.
2.)Desentralisasi
Desentralisasi adalah bentuk pemerintahan dimana penyerahan kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurusi urusan rumah tangganya sendiri berdasarkan prakarsa dan aspirasi dari rakyatnya dalam kerangka negara kesatuan. Dengan adanya desentralisasi maka muncul otonomi bagi suatu pemerintahan daerah. Atau dengan kata lain, dalam sistem desentralisasi pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengurus daerahnya.

B.)Negara Serikat   (Federasi)
Pengertian Negara Serikat yaitu merupakan bentuk negara merupakan gabungan dari beberapa negara bagian yang menjadi negara berdaulat. Sedangkan negara bagian tidak memiliki kedaulatan. Berbeda dengan negara kesatuan, negara bagian memiliki kewenangan untuk membuat undang-undang sendiri akan tetapi tetap harus sesuai dengan konstitusi dasar negara serikat tersebut. Negara bagian juga bisa memiliki kepala negara sendiri, dan parlemen sendiri. Negara pusat(federal) memiliki kedaulatan atas negara bagian dan mengambil alih beberapa kekuasaan yang berhubungan dengan moneter, pertahanan, POS, politik LN, dan telekomunikasi. Sedangkan urusan dalam negeri lain adalah menjadi kewenangan negara bagian.
                  Ciri – ciri Negara Serikat adalah Sebagai Berikut :
1.) Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada Negara bagian.
2.) Kepala Negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
3.) Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan sebagian ke dalam.
4.) Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintahan pusat.
5.) Kepala Negara memiliki hak veto (pembatalan keputusan) yang diajukan oleh parlemen (senat dan kongres).
                            Contoh Negara Serikat, yaitu :
Amerika Serikat, Australia, Swiss, India, Jerman, Brasil, Malaysia, Kanada, Meksiko, Irlandia, Skotlandia, Islandia, Selandia Baru & Lain-lain.
                         Bentuk Pemeritahan Negara Serikat :
1.)Presidensial
Presidensial adalah bentuk pemerintahan yang merupakan sistem pemerintahan negara di mana kekuasan eksekutif dipilih melalui pemilu dan terpisah dengan kekuasan legisatif. Dalam sistem presidensial, presiden memiliki posisi yang relatif kuat dan tidak dapat dijatuhkan karena rendah subjektif seperti rendahnya dukungan politik. Namun masih ada mekanisme untuk mengontrol presiden.
2.)Parlementer

Parlementer adalah bentuk pemerintahan dengan sebuah sistem pemerintahan di mana parlemen memiliki peranan penting dalam pemerintahan. Dalam hal ini parlemen memiliki wewenang dalam mengangkat perdana menteri dan parlemen pun dapat menjatuhkan pemerintahan, yaitu dengan cara mengeluarkan semacam mosi tidak percaya. Berbeda dengan sistem presidensial, di mana sistem parlemen dapat memiliki seorang presiden dan seorang perdana menteri, yang berwenang terhadap jalannya pemerintahan. Dalam presidensial, presiden berwenang terhadap jalannya pemerintahan, namun dalam sistem parlementer presiden hanya menjadi simbol kepala negara saja.

No comments:

Post a Comment