Sunday 30 November 2014

QUOTES

Jika Menang, bersyukur dalam rendah hati...
Jika Kalah, menerima dalam intropeksi...

Peralatan Tangan Pengukuran Besaran

-Avometer : alat pengukur listrik yang sering dikenal sebagai VOM (Volt-Ohm meter) yang dapat mengukur tegangan (voltmeter), hambatan (ohm-meter), maupun arus (amperemeter). Avometer merupakan perangkat genggam yang berguna untuk menemukan kesalahan dan pekerjaan lapangan, maupun perangkat yang dapat mengukur dengan derajat ketepatan yang sangat tinggi. Avometer ada 2, yaitu avometer digital dan avometer analog.
-Jangka Sorong : alat ukur yang ketelitiannya dapat mencapai seperseratus milimeter. Terdiri dari dua bagian, bagian diam dan bagian bergerak. Pembacaan hasil pengukuran sangat bergantung pada keahlian dan ketelitian pengguna maupun alat. Sebagian keluaran terbaru sudah dilengkapi dengan display digital. Pada versi analog, umumnya tingkat ketelitian adalah 0.05mm untuk jangka sorang dibawah 30cm dan 0.01 untuk yang di atas 30cm. Kegunaan jangka sorong adalah: untuk mengukur suatu benda dari sisi luar dengan cara diapit; untuk mengukur sisi dalam suatu benda yang biasanya berupa lubang (pada pipa, maupun lainnya) dengan cara diulur; untuk mengukur kedalamanan celah/lubang pada suatu benda dengan cara "menancapkan/menusukkan" bagian pengukur. Bagian pengukur tidak terlihat pada gambar karena berada di sisi pemegang.
-Mikrometer : adalah alat ukur yang dapat melihat dan mengukur benda dengan satuan ukur yang memiliki ketelitian 0.01 mm. Satu mikrometer adalah secara luas digunakan alat di dalam teknik mesin electro untuk mengukur ketebalan secara tepat dari blok-blok, luar dan garis tengah dari kerendahan dan batang-batang slot.

JOBSHEET KAPASITOR

A.     ALAT DAN BAHAN

1.      Multimeter………………………..1 Set
2.      Kapasitor polar ……………….. 3 Macam
3.      Kapasitor Non Polar………….2 Macam

B.     KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

1.      Bacalah dan pahamilah petunjuk praktikum pada setiap lembar kegiatan belajar
2.      Dalam menggunakan Avo meter lakukan kalibrasi dahulu sebelum digunakan untuk mengetes komponen
3.      Jagan meletakan alat dan bahan ditepi meja.

C.      DASAR TEORI

MENGUJI KONDISI KONDENSATOR
        Sebelumnya    muatan  kondensator  didischarge.  Dengan  jangkah  pada OHM,      tempelkan  penyidik  merah  pada  kutub  POSITIF  dan  hitam  pada NEGATIF.
       Bila  jarum  menyimpang  ke  KANAN  dan  kemudian  secara berangsurangsur kembali ke KIRI, berarti kondensator  baik.   Bila jarum tidak    bergerak,      kondensator  putus  dan  bila  jarum  mentok  ke  kanan dan tidak balik, kemungkinan kondensator bocor. jangkah  pada  x100    untuk  kondensator   di  atas   1000    F,    jangkah    x1    untuk   menguji  kondensator  non    elektrolit,  jangkah  pada  x10  k  untuk menguji elco 10  F jangkah pada x10 k atau 1 k, untuk kapasitas sampai 100  F.
A.     LANGKAH KERJA

1.      Siapkan alat dan bahan yang diperlukan untuk praktikum
2.      Amatilah kode kapasitor berupa angka / huruf satu persatu dan catatlah hasil pengamatan pada tabel 1 . dibawah ini !
3.      Uji kondisi kondensator menggunakan multimeter satu persatu .
4.      Tulis hasil pengujian pada kolom keterangan kondisi tabel 1dibawah ini
5.      Kembalikan alat dan bahan yang digunakan dalam praktikum.

B.     LEMBAR KERJA PRAKTIKUM II KONDESATOR

Tabel 1. Data pengamatan kode angka dan huruf kapasitor
No
Kode Kapasitor
Nilai Kapasitor
Jenis Kapasitor
Polar / non polar
Tegangan Kerja ( Volt)
Keterangan
( Kondisi )

1






2






3






4






5






F. LATIHAN
1)  Mengapa  dalam  kapasitor  tercantum  tegangan  kerja  yang  digunakan 
adakah  pengaruhnya   terhadap   penggunaan kapasitor tersebut ?




2)  Bagaimana cara menentukan berfungsi atau tidaknya kapasitor Bipolar ?

JOBSHEET PERCOBAAN I PEMBACAAN DAN PENGUKURAN RESISTOR


I.      Tujuan Instruksional Khusus

1.    Siswa akan dapat membaca arti kode warna dari resistor
2.    Siswa akan dapat mengukur nilai Resistor tersebut dengan menggunakan AVO meter
3.    Siswa akan dapat menentukan bahwa Resistor tersebut dalam keadaan baik atau tidak

II.    Bahan yang diperlukan

1.    Resistor dengan nilai yang berbeda-beda

III.   Alat yang diperlukan

1.    Papan protoboard
2.    AVO meter

IV.  Langkah kerja

1.    Baca nilai Resistor dan catat hasil pembacaan Anda pada table 1.
2.    Tunjukkan hasil pembacaan Anda pada Asisten/Dosen, jika sudah benar mintalah AVO meter untuk mengerjakan langkah selanjutnya.
3.    Ukurlah nilai Resistor dan catat hasil pengukuran pada table 1.
4.    Hitunglah besar penyimpangan nilai terukur terhadap harga yang tercantum pada gelang Resistor tersebut, catat hasil perhitungan pada table 1.
5.    Simpulkan apakah Resistor tersebut dalam keadaan baik atau tidak, dan tulis pada table 1.
6.    Jawab pertanyaan berikut !

V.     Pertanyaan

1.    Selain besar Resistor, faktor apalagi yang perlu Anda ketahui dari suatu Resistor ? Mengapa ? Berikan penjelasan singkat !
2.    Dalam membaca nilai Resistor dengan alat ukur, faktor apa saja yang dapat menyebabkan kesalah pembacaan ? Berikan penjelasan dari jawaban Anda !

VI.   Lembar kerja hasil pengukuran

No
Nilai Resistor Terbaca (Ω)
Toleransi (%)
Nilai Resistor Terukur (Ω)
Kesimpulan
1




2




3




4




5




6




7




8




9




10






VII.  Kesimpulan Praktikum


    

Muatan Listrik

1.)     Pengertian dan Penjelasan
Muatan listrik adalah muatan dasar yang dimiliki suatu benda, yang membuatnya mengalami gaya pada benda lain yang berdekatan dan juga memiliki muatan listrik.  
   Muatan listrik total suatu atom atau materi bisa positif, jika atomnya kekurangan elektron. Sementara atom yang kelebihan elektron akan bermuatan negatif. Besarnya muatan tergantung dari kelebihan atau kekurangan elektron.
____________________________________
2.)   Penyebab Terjadinya Muatan Listrik
Muatan listrik terjadi karena adanya perpindahan sejumlah elektron. Ketika dua benda dimuati dengan saling menggosoknya, muatan tidak diciptakan dalam proses ini. Benda-benda menjadi bermuatan karena muatan negatif dipindahkan dari satu benda ke benda lainnya. Benda yang satu memperoleh sejumlah muatan negatif, sehingga akan bermuatan negatif. Sebaliknya, benda lainnya kehilangan sejumlah muatan negatif yang sama sehingga akan bermuatan positif. Secara total tidak tercipta muatan listrik karena muatan negatif dan muatan positif yang terjadi memiliki besar yang sama.

3.)   Simbol & Satuan
Simbol Q sering digunakan untuk menggambarkan muatan. 
Sistem Satuan Internasional dari satuan Q adalah coulomb, yang merupakan 6.24 x 1018 muatan dasar. Q adalah sifat dasar yang dimiliki oleh materi baik itu berupa proton (muatan positif) maupun elektron (muatan negatif).Satuan muatan listrik yang lain adalah :
· stat coulomb (Stc)
· mikro coulomb ( mC)
· mili coulomb (mC).
1 coulomb = 3 x 109 Stc.
1 coulomb = 106 mC
1 coulomb= 103 mC
1 mC = 10-6 coulomb
1 mC = 10-3 coulomb

4.)   Sifat-sifat Muatan Listrik

1. Interaksi antara dua benda bermuatan listrik
Jika dua benda bermuatan listrik didekatkan maka akan terjadi interaksi sebagai berikut :
- mutan listrik sejenis saling tolak menolak
- muatan listrik tidak sejenis saling tarik menarik
2. Hukum Coulomb
Besarnya gaya listrik ( tarik menarik atau tolak menolak ) antara dua benda bermuatan listrik pertama kali diteliti oleh Charles Augustin de Coulomb ahli Fisika Prancis dengan menggunakan alat neraca puntir. Berdasarkan eksperimennya , Coulomb menyatakan :
Gaya listrik ( tarik menarik atau tolak menolak ) antara dua muatan listrik sebanding dengan besar muatan listrik masing-masing dan berbanding terbalik dengan kuadrat jarak pisah antar kedua muatan listrik.

Contoh Kasus Pelanggaran HAM & Solusi Penyelesaian

1.)Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa Tanjung Priok terjadi pada tahun 1984 antara aparat dengan warga yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Akibat peristiwa ini, Tanjung Priok pada saat itu disebut sebagai “The Killing Field”. Dalam peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana ratusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

Solusi Penyelesaian
Karena peristiwa Tanjung Priok merupakan pelanggaran HAM yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, dan menjatuhkan pidana kepada pihak yang bersalah. Serta mempertegas peraturan mengenai SARA dan unsur – unsur lain agar lebih dihormati.

2.)Tragedi Trisakti
     Tragedi Trisakti terjadi pada 12 Mei 1998 saat ribuan mahasiswa menggelar longmarch / aksi demonstrasi ke gedung DPR/MPR untuk menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai presiden. Dalam peristiwa ini terjadi pelanggaran HAM dimana 7 orang tewas dan 16 orang luka – luka akibat dipukuli, diinjak, dan ditembak brutal oleh  polisi.

Solusi Penyelesaian
     Karena Tragedi Trisakti terjadi karena penembakan oleh polisi, kasus ini penyelesaiannya melalui pengadilan militer. Dan mempertegas peraturan mengenai hak kebebasan berpendapat dan hak – hak lain agar lebih dihormati.

3.)Peristiwa Penembakan Buruh PT. FREEPORT
Peristiwa penembakan buruh PT. FREEPORT terjadi karena mogok kerja yang dilakukan ribuan buruh / karyawan untuk menutup freeport karena manajemen tidak mau berunding. Penembakan terjadi ketika demonstrasi, para buruh / karyawan dihadang dan ditembaki oleh aparat yang membuat 1 orang tewas dan 6 orang luka – luka.

Solusi Penyelesaian
     Yaitu pertanggung jawaban dari PT. FREEPORT terhadap para korban. Dan menegaskan peraturan mengenai tindakan kekerasan dalam penyelesaian suatu konflik sehingga tidak terjadi lagi.

4.)Peristiwa Pembunuhan TKW Marsinah
     Peristiwa pembunuhan TKW (Tenaga Kerja Wanita) yang bernama Marsinah yang menjadi korban pekerja yang tewas dibunuh setelah diculik, dianiaya, dan dibunuh.

Solusi Penyelesaian
     Yaitu mengadili pelaku pembunuhan dengan hukum pidana yang sesuai peraturan yang berlaku. Memberikan hak – hak dan jaminan keselamatan kerja kepada para tenaga kerja. Dan mempertegas peraturan mengenai keamanan ketenaga kerjaan.


Bentuk – Bentuk Pelanggaran HAM & Solusinya

Pelanggaran HAM dikategorikan dalam dua bentuk, yaitu :
a. Kasus pelanggaran HAM yang bersifat berat, meliputi :
1.       Pembunuhan masal (genosida)

Genosida adalah setiap perbuatan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok bangsa, ras, etnis, dan agama dengan cara melakukan tindakan kekerasan (UUD No.26/2000 Tentang Pengadilan HAM)
2.      Kejahatan Kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah suatu perbuatan yang dilakukan berupa serangan yang ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil seperti pengusiran penduduk secara paksa, pembunuhan,penyiksaan, perbudakkan dll.



b. Kasus pelanggaran HAM yang biasa, meliputi :
-Pemukulan
-Penganiayaan
-Pencemaran nama baik
-Menghalangi orang untuk mengekspresikan pendapatnya
-Menghilangkan nyawa orang lain

Peristiwa Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
Setiap manusia selalu memiliki dua keinginan, yaitu keinginan berbuat baik, dan keinginan berbuat jahat. Keinginan berbuat jahat itulah yang menimbulkan dampak pada pelanggaran hak asasi manusia, seperti membunuh, merampas harta milik orang lain, menjarah dan lain-lain. Pelanggaran hak asasi manusia dapat terjadi dalam interaksi antara aparat pemerintah dengan masyarakat dan antar warga masyarakat. Namun, yang sering terjadi adalah antara aparat pemerintah dengan masyarakat.
 Apabila dilihat dari perkembangan sejarah bangsa Indonesia, ada beberapa peristiiwa besar pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi dan mendapat perhatian yang tinggi dari pemerintah dan masyarakat Indonesia, seperti :
a. Kasus Tanjung Priok (1984)
Kasus tanjung Priok terjadi tahun 1984 antara aparat dengan warga sekitar yang berawal dari masalah SARA dan unsur politis. Dalam peristiwa ini diduga terjadi pelanggaran HAM dimana terdapat rarusan korban meninggal dunia akibat kekerasan dan penembakan.

b. Kasus terbunuhnya Marsinah, seorang pekerja wanita PT Catur Putera Surya Porong, Jatim (1994)
Marsinah adalah salah satu korban pekerja dan aktivitas yang hak-hak pekerja di PT Catur Putera Surya, Porong Jawa Timur. Dia meninggal secara mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan.

c. Kasus terbunuhnya wartawan Udin dari harian umum bernas (1996)
Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin) adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.

d. Peristiwa Aceh (1990)
Peristiwa yang terjadi di Aceh sejak tahun 1990 telah banyak memakan korban, baik dari pihak aparat maupun penduduk sipil yang tidak berdosa. Peristiwa Aceh diduga dipicu oleh unsur politik dimana terdapat pihak-pihak tertentu yang menginginkan Aceh merdeka.

e. Peristiwa penculikan para aktivis politik (1998)
Telah terjadi peristiwa penghilangan orang secara paksa (penculikan) terhadap para aktivis yang menurut catatan Kontras ada 23 orang (1 orang meninggal, 9 orang dilepaskan, dan 13 orang lainnya masih hilang).


Kasus Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Lingkungan Sekitar
1.      Terjadinya penganiayaan pada praja STPDN oleh seniornya dengan dalih pembinaan yang menyebabkan meninggalnya Klip Muntu pada tahun 2003.
2.      Dosen yang malas masuk kelas atau malas memberikan penjelasan pada suatu mata kuliah kepada mahasiswa merupakan pelanggaran HAM ringan kepada setiap mahasiswa.
3.      Para pedagang yang berjualan di trotoar merupakan pelanggaran HAM terhadap para pejalan kaki, sehingga menyebabkan para pejalan kaki berjalan di pinggir jalan sehingga sangat rentan terjadi kecelakaan.
4.      Para pedagang tradisioanal yang berdagang di pinggir jalan merupakan pelanggaran HAM ringan terhadap pengguna jalan sehingga para pengguna jalan tidak bisa menikmati arus kendaraan yang tertib dan lancar.
5.      Orang tua yang memaksakan kehendaknya agar anaknya masuk pada suatu jurusan tertentu dalam kuliahnya merupakan pelanggaran HAM terhadap anak, sehingga seorang anak tidak bisa memilih jurusan yang sesuai dengan minat dan bakatnya.



Instrumen Nasional HAM
1. UUD 1945 : Pembukaan UUD 1945, alenia I – IV; Pasal 28A sampai dengan 28J; Pasal 27 sampai dengan 34
2. UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
3. UU No. 36 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM
4. UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
5.UU No. 7 Tahun 1984 tentang Rativikasi Konvensi PBB tentang penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
6.UU No. 8 tahun 1998 tentang pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau penghukuman lain yang Kejam, tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
7.UU No. 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan Konvensi ILO nomor 182 mengenai pelanggaran dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak
8.UU No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak ekonomi, Sosial dan Budaya
9. UU No. 12 tahun 2005 tentang Konvenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik

Solusi / Upaya mengatasi pelanggaran hak asasi manusia
Upaya penanganan pelanggaran HAM di Indonesia yang bersifat berat, maka penyelesaiannya dilakukan melalui pengadilan HAM, sedangkan untuk kasus pelanggaran HAM yang biasa diselesaikan melalui pengadilan umum.Beberapa upaya yang dapat dilakukan oleh setiap orang dalam kehidupan sehari-hari untuk menghargai dan menegakkan HAM antara lain dapat dilakukan melalui perilaku sebagai berikut:
-Mematuhi instrumen-instrumen HAM yang telah ditetapkan.
-Melaksanakan hak asasi yang dimiliki dengan penuh tanggung jawab.
-Memahami bahwa selain memiliki hak asasi, setiap orang juga memiliki kewajiban asasi yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.
-Tidak semena-mena terhadap orang lain.
-Menghormati hak-hak orang lain.